COBA COBA- DENPASAR : Daerah pesisir di beberapa daerah di
Pulau Bali adalah daerah yang menjadi tujuan utama penduduk pendatang
seperti Pantai Pengambengan di Jembrana, Daerah Jimbaran, Kedonganan dan
daerah daerah pesisir lainnya, Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan,
juga tidak luput dari kedatangan penduduk pendatang. Guna tertib
administrasi kependudukan
di wilayah ini, Kelurahan Serangan melaksanakan sidak kependudukan,
Dalam sidak ini telah terdata 76 orang penduduk
pendatang yang belum melaporkan diri kepada aparat desa.
Pelaksanaan pendataan administrasi kependudukan ini
melibatkan beberapa unsur seperti TNI/Polri, Pecalang, Hansip, serta
petugas kelurahan dilaksanakan kamis Malam (5/2/2015) "Di wilayahnya
bagi para penduduk pendatang
tidak bisa membuat KTP sesuai dengan pararem adat setempat.Wayan Karma (
Lurah Serangan ) didampingi Kasi Pemerintahan dan Trantib,
Arya Wirawan menjelaskan. “Punduduk
pendatang yang bisa membuat KTP di wilayah Serangan bila sudah
memiliki tempat tinggal tetap,” menambahkan.
Bagi para penduduk pendatang yang
tinggal di wilayah Kelurahan Serangan dibuatkan Kartu Identitas Jaminan
Sosial (KIJS). Untuk pembuatan kartu ini penduduk pendatang tidak kenai
biaya di Kelurahan. Kelanjutan dari pengawasan penduduk pendatang
tersebut dilakukan oleh Desa Adat setempat. Karena sesuai keputusan
Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kota Denpasar
No.14/12-SK/MMDP/VI/2014 untuk penduduk pendatang akan dikenai
administrasi sebesar Rp 100 ribu untuk penduduk dari luar Bali serta Rp 25
ribu dari kabupaten lain di Provinsi Bali.
Semenatara itu Arya Wirawan mengatakan
pendataan administrasi kependudukan tersebut wajib dilakukan untuk
sebagai jaminan hukum pada penduduk pendatang. "untuk mengurus KIJS
penduduk pendatang harus memiliki
surat pengantar dari tempat kos dan Kaling serta Banjar Adat setempat
yang kemudian pengawasannya dilakukan Desa Adat. Pemkot Denpasar intinya
tidak pernah melarang penduduk pendatang, namun wajib melapor diri
setelah menetap 2 X 24 jam. (AAN-BJ)
