Popular post

Home » » Pendataan Penduduk Pendatang di Kelurahan Serangan

Pendataan Penduduk Pendatang di Kelurahan Serangan

Written By balijournalist.com on Kamis, 06 Februari 2014 | 05.38

  COBA COBA- DENPASAR : Daerah pesisir di beberapa daerah di Pulau Bali adalah daerah yang menjadi tujuan utama penduduk pendatang  seperti Pantai Pengambengan di Jembrana, Daerah Jimbaran, Kedonganan dan daerah daerah pesisir lainnya, Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan,  juga tidak luput dari kedatangan penduduk pendatang. Guna tertib administrasi kependudukan di wilayah ini, Kelurahan Serangan melaksanakan sidak kependudukan, Dalam sidak ini telah terdata 76 orang penduduk pendatang yang belum melaporkan diri kepada aparat desa.
Pelaksanaan pendataan administrasi kependudukan ini melibatkan beberapa unsur seperti TNI/Polri, Pecalang, Hansip, serta petugas kelurahan dilaksanakan kamis Malam (5/2/2015) "Di wilayahnya bagi para penduduk pendatang tidak bisa membuat KTP sesuai dengan pararem adat setempat.Wayan Karma ( Lurah Serangan ) didampingi Kasi Pemerintahan dan Trantib, Arya Wirawan menjelaskan. “Punduduk pendatang yang bisa membuat KTP di wilayah Serangan bila sudah memiliki tempat tinggal tetap,” menambahkan.
Bagi para penduduk pendatang yang tinggal di wilayah Kelurahan Serangan dibuatkan Kartu Identitas Jaminan Sosial (KIJS). Untuk pembuatan kartu ini penduduk pendatang tidak kenai biaya di Kelurahan. Kelanjutan dari pengawasan penduduk pendatang tersebut dilakukan oleh Desa Adat setempat. Karena sesuai keputusan Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kota Denpasar  No.14/12-SK/MMDP/VI/2014 untuk penduduk pendatang akan dikenai administrasi sebesar Rp 100 ribu untuk penduduk dari luar Bali serta  Rp 25 ribu dari kabupaten lain di Provinsi Bali.
Semenatara itu Arya Wirawan mengatakan pendataan administrasi kependudukan tersebut wajib dilakukan untuk sebagai jaminan hukum pada penduduk pendatang. "untuk mengurus KIJS penduduk pendatang harus memiliki surat pengantar dari tempat kos dan Kaling serta Banjar Adat setempat yang kemudian pengawasannya dilakukan Desa Adat. Pemkot Denpasar intinya tidak pernah melarang penduduk pendatang, namun wajib melapor diri setelah menetap 2 X 24 jam. (AAN-BJ)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar